Correct Article 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diberikan kepada Jemaah Haji Reguler.
(2) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembimbingan:
a. di INDONESIA;
b. dalam perjalanan; dan
c. di Arab Saudi.
(3) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(4) Pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pembimbing Ibadah Haji bersertifikat.
(5) Pedoman mengenai sertifikasi pembimbing Ibadah Haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Your Correction
