Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diberikan kepada Jemaah Haji Reguler Daftar Tunggu dan dapat diikuti oleh masyarakat. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun secara langsung dan/atau tidak langsung.
Your Correction