Correct Article 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diberikan kepada Jemaah Haji Reguler Daftar Tunggu dan dapat diikuti oleh masyarakat.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun secara langsung dan/atau tidak langsung.
Your Correction
