Correct Article 88
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. warga negara asing yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berlaku serta mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji, dapat diberangkatkan melaksanakan ibadah haji; dan
b. Jemaah Haji Reguler yang memiliki lebih dari 1 (satu) nomor porsi, hanya dapat menggunakan 1 (satu) nomor porsi urutan awal dan nomor porsi lainnya dinyatakan tidak berlaku serta uang setoran nomor porsi yang tidak berlaku dikembalikan.
Your Correction
