Correct Article 87
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Jemaah Haji Reguler disafariwukufkan apabila memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jemaah Haji Reguler dibadalhajikan apabila:
a. meninggal dunia dalam Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah;
b. sakit dan tidak dapat disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
c. mengalami gangguan jiwa.
Your Correction
