Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jemaah Haji Reguler disafariwukufkan apabila memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Jemaah Haji Reguler dibadalhajikan apabila: a. meninggal dunia dalam Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah; b. sakit dan tidak dapat disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau c. mengalami gangguan jiwa.
Your Correction