Correct Article 86
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Biaya hidup Jemaah Haji Reguler dibayarkan kepada Jemaah Haji Reguler pada saat Jemaah Haji Reguler telah masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara.
(2) Dalam hal Jemaah Haji Reguler setelah masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara dan telah menerima biaya hidup mengalami sakit sehingga harus dirawat sampai dengan masa operasional berakhir, Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler dapat dibatalkan atau dilimpahkan setelah biaya hidup dikembalikan kepada Menteri.
Your Correction
