Correct Article 80
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Menteri menyediakan konsumsi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH Embarkasi, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan pendukung PPIH.
(2) Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan saat di INDONESIA dan/atau di Arab Saudi.
(3) Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH Embarkasi, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan pendukung PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.
(4) Penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dievaluasi setiap tahun oleh Kementerian.
(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.
Your Correction
