Correct Article 61
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Setiap Jemaah Haji Reguler, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD yang akan diberangkatkan ke Arab
Saudi harus memiliki dokumen perjalanan Ibadah Haji berupa:
a. paspor;
b. visa Haji; dan
c. identitas lain sesuai kebutuhan dokumen perjalanan haji.
(2) Pengurusan penerbitan paspor oleh Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
(3) Pengurusan penerbitan paspor oleh PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.
(4) Pengurusan penyelesaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
Your Correction
