Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran setoran awal dan setoran lunas Bipih PHD dilakukan dengan prosedur: a. Pemerintah Daerah membayar setoran Bipih ke rekening atas nama Menteri pada bank penerima setoran Bipih dan dipindahkan pada Hari yang sama ke rekening atas nama BPKH pada bank penerima setoran Bipih; b. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran Bipih; dan c. BPS Bipih menyampaikan bukti setoran Bipih kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan ke Kantor Wilayah.
Your Correction