Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, PHD di bidang pelayanan umum harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; b. paling rendah berpendidikan sarjana atau sederajat; c. memiliki kemampuan manajerial; d. memahami peraturan perhajian, ilmu manasik haji, dan alur perjalanan Ibadah Haji; e. dapat membaca Al-Qur’an; dan f. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, PHD di bidang pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; b. berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan; dan c. diutamakan sudah menunaikan Ibadah Haji; dan d. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Your Correction