Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibuktikan dengan dokumen: a. kartu tanda penduduk; b. surat keterangan sehat dan bebas narkotika dan penggunaan zat adiktif dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit Pemerintah; c. pakta integritas; d. surat keterangan catatan kepolisian; dan e. surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan untuk PHD bidang kesehatan.
Your Correction