Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/walikota dapat mengusulkan calon PHD kepada Menteri melalui Kantor Wilayah. (2) Dalam hal pengusulan calon PHD dilakukan oleh bupati/walikota, pengusulan disampaikan melalui gubernur. (3) Calon PHD yang diusulkan paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 3 (tiga) kali alokasi kuota PHD. (4) Gubernur menyampaikan usulan calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Kuota Haji INDONESIA ditetapkan. (5) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan usulan calon PHD atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kuota PHD dikembalikan kepada kuota Jemaah Haji Reguler.
Your Correction