Correct Article 48
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) PPIH Pusat, PPIH Embarkasi, dan PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dapat dibantu pendukung PPIH.
(2) PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibantu tim perwakilan Republik INDONESIA di Arab Saudi.
(3) Rekrutmen pendukung PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme seleksi dan/atau penunjukan.
Your Correction
