Correct Article 46
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
PPIH harus memenuhi syarat:
a. beragama Islam kecuali untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi;
b. memiliki dokumen yang sah;
c. sudah melaksanakan Ibadah Haji untuk PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji; dan
d. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
Your Correction
