Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPIH harus memenuhi syarat: a. beragama Islam kecuali untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi; b. memiliki dokumen yang sah; c. sudah melaksanakan Ibadah Haji untuk PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji; dan d. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
Your Correction