Correct Article 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Menteri membentuk PPIH.
(2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. masyarakat;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. organisasi kemasyarakatan Islam;
b. lembaga pendidikan Islam; dan/atau
c. tenaga professional.
(4) Pembentukan PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas nama Menteri.
Your Correction
