Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembimbing ibadah KBIHU yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) berhak menyelesaikan proses pendaftaran dan melakukan pembayaran Bipih pembimbing pada BPS Bipih sesuai ketentuan prosedur pembayaran Bipih. (2) Pembimbing menyerahkan bukti pembayaran Bipih kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Your Correction