Correct Article 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) KBIHU mengajukan permohonan calon pembimbing Ibadah Haji kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi melalui verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal verifikasi dokumen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota meminta KBIHU untuk memenuhi persyaratan.
(4) Dalam hal verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(5) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan permohonan pembimbing kepada Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(6) Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah MENETAPKAN keputusan tentang penetapan pembimbing KBIHU.
(7) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah;
b. Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan tembusan; dan
c. KBIHU.
Your Correction
