Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembimbing Ibadah Haji harus memenuhi standar kualifikasi: a. pendidikan paling rendah sarjana/yang sederajat atau lulusan pesantren; b. memahami fikih haji; c. telah melaksanakan ibadah haji; d. memiliki kemampuan memimpin; dan e. memiliki akhlakul karimah.
Your Correction