Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memberikan kuota pembimbing Ibadah Haji kepada KBIHU setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan b. memperoleh Jemaah Haji Reguler paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang untuk 1 (satu) orang pembimbing. (3) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki sertifikat sebagai pembimbing Ibadah Haji dan tidak masuk dalam daftar Jemaah Haji Reguler yang berangkat tahun berjalan. (4) Dalam hal KBIHU memiliki peserta bimbingan kurang dari 151 (seratus lima puluh satu) orang, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing dengan persyaratan: a. penggabungan paling banyak 5 (lima) KBIHU dalam 1 (satu) kabupaten/kota; b. melampirkan daftar peserta bimbingan penggabungan dalam 1 (satu) kabupaten/kota sesuai domisili KBIHU yang masuk daftar berangkat haji tahun berjalan yang telah melunasi Bipih dan terdaftar pada Sistem Informasi Kementerian; dan c. surat keterangan penggabungan yang ditandatangani bersama oleh KBIHU dan diketahui oleh Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. d. Surat keterangan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib mencantumkan nama pembimbing yang disepakati untuk diusulkan.
Your Correction