Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. (2) Batasan usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pembatasan usia keberangkatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. (3) Pengajuan permohonan pelimpahan nomor porsi bagi Jemaah Haji Reguler yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen: a. asli surat keterangan tidak memenuhi istitaah kesehatan oleh dinas kesehatan; b. Surat Pendaftaran Haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih bagi Jemaah Haji Reguler yang nomor porsinya tercantum dalam bukti setoran awal; c. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah Haji Reguler sakit permanen yang ditandatangani pemilik nomor porsi yaitu suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya; d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler pemilik nomor porsi dan penerima pelimpahan nomor porsi; e. fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir atau akta nikah Jemaah Haji Reguler pemilik nomor porsi dan penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya; dan f. surat pernyataan tanggung jawab penerima pelimpahan. (4) Pengajuan pelimpahan nomor porsi bagi Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap Hari dengan melampirkan persyaratan: a. salinan akta kematian dari instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; b. Surat Pendaftaran Haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih bagi Jemaah Haji Reguler yang nomor porsinya tercantum dalam bukti setoran awal; c. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia yang ditandatangani oleh ahli waris yang diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya; d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler pemilik nomor porsi dan penerima pelimpahan nomor porsi; e. fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir atau akta nikah Jemaah Haji Reguler pemilik nomor porsi dan penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya; dan f. surat pernyataan tanggung jawab penerima pelimpahan. (5) Pengajuan permohonan pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Kantor Kementerian Kabupaten/Kota tempat Jemaah Haji Reguler mendaftar. (6) Pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) kali pelimpahan.
Your Correction