Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penambahan Kuota Haji reguler, Menteri MENETAPKAN Kuota Haji reguler tambahan.
(2) Penetapan Kuota Haji reguler tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau
b. proporsi jumlah Daftar Tunggu Jemaah Haji Reguler antarprovinsi.
(3) Pengisian Kuota Haji reguler tambahan diperuntukan bagi:
a. Jemaah Haji Reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya; dan/atau
b. Jemaah Haji Reguler lanjut usia dan pendampingnya.
(4) Pengisian Kuota Haji reguler tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperuntukan untuk petugas haji tambahan.
(5) Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang dapat didampingi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
