Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Jemaah Haji Reguler lanjut usia dapat didampingi 1 (satu) orang pendamping.
(2) Pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki hubungan keluarga sebagai anak kandung atau menantu; dan
b. telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama.
(3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau orang tua kandung;
b. Jemaah Haji Reguler yang akan digabung telah melakukan pelunasan Bipih pada tahap kesatu;
c. Jemaah Haji Reguler yang menggabung telah terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama; dan
d. terdaftar dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan Jemaah Haji Reguler yang akan digabung.
(4) Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) huruf c memiliki kriteria:
a. mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
b. telah terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama.
(5) Pendamping Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki hubungan keluarga sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu;
b. telah terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama; dan
c. terdaftar dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas.
Your Correction
