Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN pengisian kuota Jemaah Haji Reguler dan masa pelunasan dana setoran pelunasan Bipih.
(2) Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
a. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat;
b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
dan
c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
(3) Dalam hal pengisian kuota Jemaah Haji Reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan urutan:
a. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b. pendamping Jemaah Haji lanjut usia;
c. Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
e. Jemaah Haji Reguler pada urutan berikutnya.
(5) Dalam hal pengisian sisa kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, pengisian sisa kuota Jemaah Haji Reguler diperpanjang dan diperuntukkan bagi Jemaah Haji Reguler berdasarkan nomor urut berikutnya sampai dengan kuota terpenuhi.
Your Correction
