Correct Article 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji reguler setelah dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR RI.
(2) Kuota Haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi menjadi Kuota Haji provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pembagian Kuota Haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau
b. proporsi jumlah Daftar Tunggu Jemaah Haji Reguler antarprovinsi.
Your Correction
