Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jemaah Haji Reguler yang telah diumumkan berhak lunas dan tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, status Jemaah Hajinya: a. digantikan oleh ahli waris; atau b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/atau setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya. (2) Jemaah Haji Reguler yang tidak melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi Jemaah Haji: a. menunggu mahram; b. sedang melaksanakan pendidikan; atau c. sakit. (3) Penggantian oleh ahli waris atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/atau dana setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan.
Your Correction