Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dapat diaktifkan kembali dengan alasan:
a. kesalahan input data;
b. pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji Reguler; dan/atau
c. melaksanakan putusan pengadilan.
(2) Permohonan pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh:
a. Jemaah Haji Reguler; dan/atau
b. Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
(3) Permohonan pengaktifan kembali nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler.
(4) Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat
(3) mengajukan permohonan pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
(5) Pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi.
Your Correction
