Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
Dalam hal Jemaah Haji Reguler telah melakukan pembayaran setoran awal Bipih dan belum melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler, ahli waris atau Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen:
a. bukti setoran awal Bipih;
b. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau kartu keluarga ahli waris;
c. fotokopi rekening Jemaah Haji Reguler atau ahli waris; dan
d. asli surat kuasa ahli waris bagi Jemaah Haji Reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen.
Your Correction
