Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Ahli waris berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a.
(2) Jemaah Haji Reguler berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf c.
(3) Dalam hal Jemaah Haji Reguler dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf d dan huruf e, saldo setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dikelola oleh BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji Reguler.
Your Correction
