Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jemaah Haji Reguler yang dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disebabkan: a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji; b. berpindah kewarganegaraan; c. berpindah agama; d. meninggal dan tidak memiliki ahli waris; atau e. meninggal dan berwasiat untuk tidak membatalkan pendaftaran haji. (2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Reguler yang diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya. (3) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Jemaah Haji Reguler oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji atas nama Menteri.
Your Correction