Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji Reguler meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara. (2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara. (3) Ahli waris atau Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib datang langsung ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota atau melalui layanan keliling dengan menyampaikan permohonan secara tertulis pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler. (4) Dalam hal Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap atau sakit permanen, dapat memberikan kuasa kepada ahli waris dengan surat kuasa bermeterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah/nama lainnya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara mengalami sakit sehingga harus dirawat sampai dengan masa pemberangkatan berakhir. (6) Dalam hal dilakukan pembatalan pendaftaran setelah masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, Bipih dikembalikan apabila Jemaah Haji Reguler belum mendapat asuransi dan belum menerima biaya hidup.
Your Correction