Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jemaah Haji Reguler yang sudah terdaftar dinyatakan batal apabila: a. meninggal dunia dan nomor porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris; b. membatalkan pendaftarannya; atau c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
Your Correction