Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
Jemaah Haji Reguler yang sudah terdaftar dinyatakan batal apabila:
a. meninggal dunia dan nomor porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris;
b. membatalkan pendaftarannya; atau
c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
Your Correction
