Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN waktu pelunasan Bipih. (2) Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan: a. masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b. berusia paling rendah 13 (tiga belas) tahun; c. memenuhi persyaratan kesehatan; dan d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi warga negara yang akan bertugas sebagai PPIH, pembimbing KBIHU, atau Petugas PIHK.
Your Correction