Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal perubahan data SPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. nama Jemaah Haji Reguler; b. nama orang tua; c. tempat dan tanggal lahir; d. status perkawinan; atau e. status haji, perubahan data SPH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah.
Your Correction