Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal perubahan data SPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. nama Jemaah Haji Reguler;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan; atau
e. status haji, perubahan data SPH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah.
Your Correction
