Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
Kepemilikan rekening atas nama Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih di seluruh wilayah INDONESIA.
Your Correction
