Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bukan merupakan dana talangan atau nama lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih. (2) Dalam hal BPS Bipih diketahui memberikan dana talangan atau nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pemblokiran dan/atau pemutusan koneksi dari Sistem Informasi Kementerian setelah dilakukan klarifikasi.
Your Correction