Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dan layanan keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan ayat (7).
(2) Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota:
a. menginput data Jemaah Haji Reguler pada Sistem Informasi Kementerian;
b. melakukan perekaman foto; dan
c. menyerahkan lembar bukti SPH yang memuat nomor porsi kepada Jemaah Haji Reguler.
Your Correction
