Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; b. layanan keliling; c. layanan elektronik; dan d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction