Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga negara INDONESIA yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler melalui Menteri. (2) Setiap warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat melakukan pendaftaran. (3) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili. (5) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2), warga negara INDONESIA harus memenuhi syarat meliputi: a. membayar setoran awal; dan b. menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili. (6) Persyaratan membayar setoran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas: a. memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih; dan b. membayar setoran awal. (7) Persyaratan menyerahkan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas: a. kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak; b. kartu keluarga; dan c. akta kelahiran/surat kenal lahir/kartu INDONESIA anak. (8) Warga negara INDONESIA tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila: a. masih berstatus Daftar Tunggu; dan/atau b. pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 18 (delapan belas) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir. (9) Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dikecualikan bagi Jemaah Haji Reguler yang telah bertugas sebagai PPIH atau petugas PIHK. (10) Warga negara INDONESIA yang telah mendaftar mendapatkan nomor urut pendaftaran berdasarkan nomor urut provinsi. (11) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Reguler. (12) Pemberangkatan Jemaah Haji Reguler berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Reguler lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.
Your Correction