Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
2. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
4. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
5. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
6. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji
yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
9. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
10. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.
11. Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.
12. Petugas Haji Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah petugas yang membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter.
13. Surat Pendaftaran Haji yang selanjutnya disingkat SPH adalah bukti pendaftaran haji yang memuat nomor porsi yang diterbitkan oleh Kementerian.
14. Kuota Haji adalah jumlah Jemaah Haji yang dialokasikan untuk melaksanakan Ibadah Haji berdasarkan Keputusan Menteri.
15. Daftar Tunggu adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan Ibadah Haji.
16. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
19. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di wilayah provinsi.
20. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
21. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
22. Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah pemimpin Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
23. Asrama Haji adalah unit pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji di lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
24. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji Reguler langsung ke Arab Saudi.
25. Embarkasi Antara adalah pemberangkatan Jemaah Haji Reguler ke Bandar Udara Embarkasi.
26. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji Reguler dari Arab Saudi.
27. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
