Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, serta urusan administrasi. (2) Seksi Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan tugas teknis, dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan layanan haji.
Your Correction