Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota Tipologi B terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction