Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota Tipologi B terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
