Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
(1) Penentuan tipe Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada pola tipologi.
(2) Pola tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
