Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah kabupaten/kota.
Your Correction
