Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Your Correction