Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
(1) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Your Correction
