Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
