Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji.
Your Correction
