Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji.
Your Correction
