Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Your Correction
