Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Your Correction
