Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
