Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
Your Correction